AHLI K3 UMUM

AHLI K3 UMUM INDONESIA OFFLINE (TATAP MUKA DALAM KELAS) DAN ONLINE SERTIFIKASI DARI TEMPAT MASING-MASING.
Pelaksanaan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dengan persyaratan minimal pendidikan D3 berijazah semua jurusan dipersilahkan bisa bergabung mengikuti.
Seluruh peserta dari berbagai kota di Indonesia silahkan bisa bergabung mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dengan menggunakan aplikasi Zoom dan Googleclassroom.
JADWAL PEMBINAAN PELATIHAN & SERTIFIKASI
- 17 – 31 Maret 2023
- 09 – 23 Mei 2023
- 17 – 31 Mei 2023
- 07 – 20 Juni 2023
- 15 – 28 Juni 2023
- 05 – 18 Juli 2023
- 13 – 27 Juli 2023
Ahli K3 apa?
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi di taatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tata cara penunjukan Ahli K3 Umum.
Penerapan K3 melakukan pengawasan norma (aturan) yang berlaku sesuai dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksananya tentang Keselamatan Kerja. Pengawasan ini dilakukan oleh Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
TUJUAN PELATIHAN
- Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus dibidang K3 yang dapat melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 dan Penerapan di tempat kerja.
- Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970 pengawasan keselamatan kerja
- Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
- Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.
MATERI PELATIHAN :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Konsep dasar K3
- Tugas dan tanggung jawab P2K3
- K3 Listrik
- K3 penanggulangan kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Lingkungan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3 dan Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Seminar
PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM
Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan
PERSYARATAN PEMBINAAN CALON AHLI K3 UMUM MELAMPIRKAN:
- Salinan ijazah terakhir minimal D3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
- Phast Photo Background Warna Merah
- Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).
FASILITAS PELATIHAN ONLINE YANG DIMILIKI PESERTA SEPERTI :
- Laptop
- Handphone
- Kuota Internet
- Jaringan internet stabil
SERTIFIKAT
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Sertifikat (seluruh peserta)
- Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum (utusan perusahaan)
- Kartu tanda kewenangan Ahli K3 Umum (Utusan Perusahaan)
TATA CARA PELATIHAN DAN JADWAL ACARA SILAHKAN MENGHUBUNGI PANITIA KONTAK DIBAWAH.
INFORMASI & PENDAFTARAN CALON AHLI K3 UMUM
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8217142, 8520000
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
www.rabel.co.id
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us
https://rabel.co.id/

One Response
[…] PT. HARTA RABEL LINDO Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142 Email : marketing@hrl.co.id Web : www.hrl.co.id, […]