SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

Ahli K3 Umum Balikpapan, Ahli K3 Umum Samarinda, Ahli K3 Umum Bontang, Ahli K3 Umum Pontianak, Ahli K3 Umum Banjarmasin, Ahli K3 Umum Jakarta, Ahli K3 Umum Bandung, Ahli K3 Umum Medan, Ahli K3 Umum Pekanbaru, Ahli K3 Umum Makassar, Ahli K3 Umum Indonesia, dst - Pelatihan K3 Indonesia-Training Provider- Pendaftaran : 08115499915 (Telp/WA)

SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

SERTIFIKASI KOMPETENSI CALON AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR, INDONESIA.

Jadwal  Sertifikasi Ahli K3 Umum Balikpapan   Telp/WA; 08115499915 untuk pendaftaran. Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja  merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja. pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal.

JADWAL PEMBINAAN SERTIFIKASI CALON  AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN ONLINE DAN OFFLINE

  • 28 November -14 Desember 2024
  • 25-30November 2024
  • 16-21 Desember 2024
  • 2025

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.

TUJUAN PELATIHAN

  • Pemenuhan persyaratan utama sekretaris dalam struktur panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yang wajib di setiap perusahaan – Permenaker No. 04/MEN/1987 tentang P2K3
  • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
  • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN :

Kurikulum/ Sillabus sesuai dengan SK Dirjend Pengawasan Norma K3 Kemnaker No. KEP. 69 /PPK&K3/XII/2015) :

  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Konsep dasar K3
  • Tugas dan tanggung jawab P2K3
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Beracun
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Ujian Negara Post Test dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Seminar dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

PERSYARATAN PESERTA : TERBUKA UMUM Pendidikan Minimal D3 Sederajat (Berijazah) semua jurusan PERSYARATAN PELATIHAN MELAMPIRKAN:

  • Salinan ijazah terakhir minimal D3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
  • Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
  • Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Sertifikat (Seluruh Peserta)
  2. Surat Keputusan Penunjukan (Utusan Perusahaan/ Instansi)
  3. Kartu tanda kewenangan (Utusan Perusahaan/ Instansi)

Masa berlaku sertifikat berapa lama?

Sertifikat berlaku seumur hidup, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan SKP) berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya silahkan menghubungi Telp/WA : 08115499915 untuk proses pengurusan perpanjangan, penerbitan baru maupun pindah perusahaan perubahan SKP dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.

  INFORMASI & PENDAFTARAN PT. HARTA RABEL LINDO Telp    : 0542- 8520000, 08115499915  (WA/Telp)       Email  : marketing@hrl.co.id Web    : www.hrl.co.id, www.rabel.co.id Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) Kantor : Sepinggan Pratama SQ3 No. 17 Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115 Terhubung dengan Media Sosial kami.

Connect With Us 

Facebook Instagram Whatsapp Youtube GALLERY