TANYA AHLI K3 UMUM
TANYA JAWAB AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Ahli K3 Umum itu apa ?
Tenaga Teknis berkeahlian khusus di luar pemerintah yang di tunjuk untuk mengawasi di taatinya pelaksanaan penerapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di suatu perusahaan.
Persyaratan Utama Ahli K3 Umum ?
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan persyaratan :
- Salinan ijazah terakhir minimal D3
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Photo 2×3, 3×4, 4×6 : masing-masing 4 lembar
- Surat keterangan karyawan bekerja penuh (jika utusan dari perusahaan).
Syarat Ahli K3 Umum D3/S1 apa ?
Semua jurusan dan dari semua perguruan tinggi universitas, institut, Sekolah tinggi serta Akademi yang telah terakreditasi atau minimal perguruan tinggi tersebut telah terdaftar di DIKTI.
Berapa Biaya pelatihan Ahli K3 Umum ?
Sewaktu-waktu bisa berubah silahkan menghubungi marketing 08115499915.
Apakah gratis megikuti Ahli K3 Umum ?
Tidak, karena PT. Harta Rabel Lindo merupakan PJK3 yang memiliki wewenang untuk mendapatkan imbalan atas jasa nya dalam pelaksanaan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
Apa itu PJK3 ?
Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan badan usaha swasta yang mendapatkan penunjukan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah (Kemnaker) Republik Indonesia dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan. Seperti pembinaan, audit, pemeriksaan, pelayanan, pengujian dan konsultan di bidang K3 untuk masyarakat, perusahaan dan lembaga atau institusi di luar pemerintahan, dalam bentuk SKP PJK3 berlaku setiap 2 tahun.
Materi Sertifikasi Ahli K3 Umum di PT. Harta Rabel Lindo ?
Sesuai silabus dari kementerian ketenagakerjaan RI Direktorat pembinaan dan pengawasan Kerja dan K3 (SK. Dirjend No. Kep. 69/PPK&K3/XII/2015).
Ujian Ahli K3 Umum ?
Dari Kemnaker RI mengevaluasi 2 hari terakhir, informasi lebih lanjut silahkan menghubungi 08115499915.
Lulusan Ahli K3 Umum apakah langsung kerja ?
Kami tidak pernah menjanjikan pekerjaan, namun jika ada informasi terkai lowongan pekerjaan baik dari para alumni atau perusahaan- perusahaan secara khusus meminta kekami, maka kami akan sampaikan ke para Alumni, terutama yang masih belum bekerja.
Bedanya Ahli K3 Umum dan Calon Ahli K3 Umum ?
Ahli K3 Umum tertuang di Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan kartu kewenangan, sedangkan Calon Ahli K3 Umum tertuang di sertifikat serta semua di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Kepmenaker No. 239/Men/2003.
Kewajiban Ahli K3 Umum ?
Membantu mengawasi pelaksanaan penerapan K3 di suatu perusahaan, memberi laporan K3 setiap 3 bulan sekali ke pengawas ketenagakerjaan setempat tentang kondisi K3 perusahaan, merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan yang dapat berhubungan dengan jabatannya.
Wewenang Ahli K3 Umum ?
Memasuki tempat kerja sesuai dengan SKP nya, meminta keterangan syarat – syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan SKP nya, monitoring memeriksa menguji menganalisa dan evaluasi serta memberi saran – saran K3 di tempat kerja.
Narasumber Sertifikasi Ahli K3 Umum di PT. Harta Rabel Lindo ?
Pengawas Ketenagakerjaan provinsi, Praktisi berlisensi TOT Kemnaker RI sesuai bidang materi.
Kemana arah melamar pekerjaan Ahli K3 Umum ?
Departemen Safety (K3), lowongan apapun yang nanti nya berpotensi di kemudian hari menjadi karyawan pimpinan.
Manfaat Ahli K3 Umum dalam dunia kerja ?
Sebagai standar kompetensi seorang Tenaga Kerja dalam kapasitas nya di pekerjaan maupun sebagai atasan dalam fungsinya menjalani pengawasan kerja.
Berlaku dimana saja Ahli K3 Umum ?
Segala bentuk badan usaha baik yang berbentuk PT, CV maupun unit usaha lain nya dimana terdapat unsur pemilik usaha, tenaga kerja serta suatu kegiatan usaha baik di darat, laut maupun udara di seluruh wilayah NKRI. Hal tersebut industry di bidang perminyakan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan pengolahan hasil usaha serta unsur –unsur pendukung lainnya (Kontraktor & Subcontractor).
Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?
Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.
Masa berlaku sertifikat berapa lama?
Sertifikat berlaku seumur hidup, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya hubungi 08115499915.
Untuk tanya jawab ahli k3 umum lainnya silahkan hubungi kami.
PT. HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp) , 0542 – 8520000
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Web : www.rabel.co.id
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us