PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM

Ahli K3 Umum Balikpapan, Ahli K3 Umum Samarinda, Ahli K3 Umum Bontang, Ahli K3 Umum Pontianak, Ahli K3 Umum Banjarmasin, Ahli K3 Umum Jakarta, Ahli K3 Umum Bandung, Ahli K3 Umum Medan, Ahli K3 Umum Pekanbaru, Ahli K3 Umum Makassar, Ahli K3 Umum Indonesia, dst - Pelatihan K3 Indonesia-Training Provider- Pendaftaran : 08115499915 (Telp/WA)

PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM

Perpanjangan SKP dan Kartu Kewenangan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI

PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENUNJUKAN (SKP) DAN KARTU KEWENANGAN TANDA AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.

Sebelum lebih lanjut mengenai Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum berikut review tentang dasar hukumnya.

SESUAI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA  NOMOR : PER-02/MEN/1992 

TATA CARA PETUNJUKAN, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 4
(1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun.

KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 9
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban :
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya ;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain ;

2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya.

Pasal 10
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk :
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;
c. Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan
persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi :
1. Keadaan fasilitas tenaga kerja.
2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
3. Penanganan bahan-bahan.
4. Proses produksi.
5. Sifat pekerjaan.
6. Cara kerja.
7. Lingkungan kerja

Untuk lebih detail peraturan silahkan bisa didownload

 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. NOMOR : PER-02/MEN/1992 tentang tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Persyaratan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum yang akan habis masa berlakunya silahkan menghubungi kami untuk detail.

BERIKUT JASA PENGURUSAN SKP AHLI K3 UMUM DAN KARTU TANDA KEWENANGAN AHLI K3 UMUM KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KAMI LAYANI :
  1. PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM
    Sebelum masa berlaku habis
  2. MUTASI / PERUBAHAN PERUSAHAAN
    Pindah Perusahaan
  3. PENERBITAN BARU
    Telah bekerja ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di Perusahaan
  4. JIKA EXPIRED
    Tidak lebih dari 1 tahun (Lewat 1 tahun wajib ikut ulang pembinaan/pelatihan)
PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP & KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  • Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
  • Foto copy ijazah terakhir
  • Foto copy identitas (KTP)
  • Salinan sertifikat ahli k3 umum, Surat keputusan penunjukan dan kartu kewenangan ahli k3 umum
  • Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas
  • Salinan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan
  • Phast Photo 2×3, 4×6 : 4 lembar background merah berjas dan dasi (bisa diemail soft file)
  • Surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum.

Untuk lebih detail ada dibrosur pelatihan silahkan kontak kami

INFORMASI :

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000, 0542-8217142   
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

www.k3indonesia.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

Facebook

Instagram

Whatsapp

Youtube

GALLERY