SERTIFIKASI AHLI K3 UMUM SAMARINDA
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Samarinda Kalimantan Timur Sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP. Pendaftaran: 08115499915 (WA/Telp). Minimal SLTA (BNSP) dan D3 (Kemnaker RI) terbuka umum seluruh Indonesia. Tersedia secara offline dan online jadwal umum maupun inhouse training sesuai permintaan.
JADWAL
- 27 Februari – 05 Maret 2026
- 24 Februari – 11 Maret 2026
Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Samarinda termasuk Tenggarong, Bontang, Sendawar, Sangatta, Sangasanga, Berau, Tarakan, Banjarmasin, Pontianak dan juga luar kota lainnya di seluruh Indonesia bisa bergabung.

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang dilaksanakan PT Harta Rabel Lindo :
1. AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER RI
Pelatihan dan Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di seluruh Indonesia terbuka untuk umum.
PERSYARATAN:
- Pendidikan Minimal D3 berbagai jurusan.
- Surat keterangan karyawan (jika utusan dari perusahaan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
- Pas foto Berwarna
MATERI PELATIHAN :
- Kebijakan K3
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3 (termasuk didalamnya pembahasan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disingkat dengan P2K3)
- K3 Listrik
- K3 penanggulangan kebakaran
- K3 Kontruksi Bangunan
- K3 Bejana Tekan
- K3 Pesawat uap
- K3 Mekanik
- Kesehatan Kerja
- Bahan Berbahaya
- Lingkungan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
- SMK3 dan Audit SMK3
- Manajemen Risiko
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Praktek Kerja Lapangan
- Ujian Negara dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Seminar Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Dalam pelatihan tersebut membahas dan mempelajari juga yang menjadi dasar hukum yang ada di pembelajaran Ahli K3 Umum seperti :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja NOMOR : PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Beberapa kutipan dalam pasal :
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban:
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan
penunjukannya;
b. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai
melakukan kegiatannya;
c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NOMOR : PER.04/MEN/1987 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Beberapa kutipan dalam pasal berikut seperti :
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri
dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. - Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
Dan masih banyak lagi dasar hukum lainnya sesuai dengan pengawasan k3.
SERTIFIKAT
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Sertifikat
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
- Kartu tanda kewenangan Ahli K3 Umum
MASA BERLAKU
- Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI tidak ada masa expired
- SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan melengkapi persyaratan-persyaratan perpanjangan.
Selain pembinaan dan pelatihan PT Harta Rabel Lindo juga melayani pengurusan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Lisensi Tanda Kewenangan seperti berikut :
- Penerbitan SKP Ahli K3 Umum Baru
- Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum
- Mutasi atau Perubahan perusahaan SKP Ahli K3 Umum
Adapun persyaratan lengkap dan biaya pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum di Samarinda dan pengurusan SKP kontak PT Harta Rabel Lindo.
2. AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI BNSP
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
PERSYARATAN :
- Pendidikan Minimal SLTA sederajat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Daftar riwayat hidup
- Pas Foto berwarna
- Surat keterangan karyawan (jika utusan dari perusahaan).
MATERI PELATIHAN :
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
SERTIFIKAT
Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku sertifikat 3 tahun.
Apa perbedaan antara pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan Ahli K3 Umum BNSP selengkapnya di brosur pelatihan.
INFORMASI & PENDAFTARAN
PT HARTA RABEL LINDO
Telp : 0811 5499915 (WA/Telp), 0542- 8520000,
Email : marketing@hrl.co.id
Web : www.hrl.co.id,
Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)
Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17 Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115
Connect With Us