PERPANJANGAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER DAN BNSP

AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI DAN BNSP | 08115499915,0542-8520000

PERPANJANGAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER DAN BNSP

Perpanjangan Ahli K3 Umum  SKP dan Kartu Kemnaker RI dan Sertifikat BNSP kontak kami 08115499915 PT Harta Rabel Lindo.

PERPANJANGAN SERTIFIKAT AHLI K3 UMUM

1. AHLI K3 Umum Kemnaker RI

 Adapun perpanjangan yang dilakukan adalah Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum dan Lisensi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum Kemnaker RI.   Rabel Lindo dari seluruh Indonesia dan semua provider.

Perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa expired SKP berakhir atau tidak lebih dari 1 tahun dari masa expired, lewat 1 tahun wajib pembinaan ulang.

PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM DAN LISENSI KARTU KEWENANGAN DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA.

LAYANAN SKP AHLI K3 UMUM DAN LISENSI KARTU TANDA KEWENANGAN KEMNAKER RI :

  1. PERPANJANGAN SKP AHLI K3 UMUM
  2. MUTASI ATAU PINDAH PERUSAHAAN/INSTANSI
  3. PENERBITAN BARU (BELUM PERNAH TERBIT SKP)

 

 

 

1. PERSYARATAN PERPANJANGAN SKP DAN KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI:

Perpanjangan SKP dan masih di perusahaan yang sama dan bisa dilakukan perpanjangan sebelum masa expired berakhir dan tidak lebih 1 tahun lewat masa expired, lewat 2 1 tahun wajib pembinaan ulang. Berikut persyaratan perpanjangannya :

  • Ijazah minimal D3
  • Surat pernyataan bekerja penuh Ahli K3 Umum
  • Surat Keterangan Karyawan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Rekapitulasi laporan kegiatan Ahli K3 Umum
  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Lisensi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum
  • Pas foto berwarna
  • Surat permohonan perpanjangan SKP dari perusahaan
  • Daftar riwayat hidup

2. PERSYARATAN MUTASI SKP DAN KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI :

Perubahan perusahaan atau mengganti nama perusahaan/instansi yang baru di SKP dan Kartu Ahli K3 Umum nya dengan syarat berikut :

  • Ijazah minimal D3
  • Surat pernyataan bekerja penuh
  • Surat Keterangan Karyawan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Rekapitulasi laporan kegiatan
  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan dan Lisensi Kartu Kewenangan Ahli K3 Umum
  • Surat Paklaring dari perusahaan sebelumnya
  • Pas foto berwarna
  • Surat permohonan Mutasi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari perusahaan
  • Daftar riwayat hidup

3. PERSYARATAN PENERBITAN BARU SKP DAN KARTU KEWENANGAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI :

Peserta telah memiliki Sertifikat Calon Ahli K3 Umum dan telah bekerja di suatu perusahaan/instansi.

  • Ijazah minimal D3
  • Surat pernyataan bekerja penuh
  • Surat Keterangan Karyawan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Pas foto berwarna
  • Surat permohonan Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari perusahaan
  • Daftar riwayat hidup

 

2. AHLI K3 Umum BNSP

Adapun perpanjangan yang dilakukan adalah Sertifikat Ahli K3 Umum dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Kartu Ahli K3 Umum dari seluruh Indonesia dan semua provider.

Persyaratan perpanjangan Sertifikat Ahli K3 Umum BNSP :

  • Ijazah minimal SLTA sederajat
  • Sertifikat Ahli K3 Umum dari BNSP dan Kartu
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berwarna
  • Portofolio
  • Daftar riwayat hidup

Untuk detail dan biaya lengkapnya silahkan kontak kami

INFORMASI :

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp),

0542- 8520000

Email  : marketing@hrl.co.id

Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.k3indonesia.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor : Sepinggan Pratama SQ3 No. 17 Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

Facebook
Instagram
Whatsapp
Youtube
GALLERY