PENGURUSAN PENERBITAN SKP AHLI K3 UMUM

AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI DAN BNSP | 08115499915,0542-8520000

PENGURUSAN PENERBITAN SKP AHLI K3 UMUM

PENGURUSAN PENERBITAN SKP AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

Pengurusan Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP ) Ahli K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) dengan masa berlaku 3 tahun dan juga Kartu Lisensi atau Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum. Pada saat pelatihan bagi peserta umum atau pribadi belum diterbitkan SKP tersebut dan jika utusan perusahaan sudah termasuk dengan SKP dan Kartunya.  Untuk peserta pribadi atau umum yang telah mengikuti pembinaan dan sertifikasi dan telah memiliki sertifikat Calon Ahli K3 Umum nantinya bisa mengajukan permohonan penerbitan SKP jika sudah bekerja di suatu perusahaan/instansi.

PENERBITAN SKP AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI PENGURUSAN PENERBITAN BARU DAN PERPANJANGAN SERTA MUTASI PT HARTA RABEL LINDO SELURUH INDONESIA

PT Harta Rabel Lindo sebagai Perusahaan Jasa K3 melayani jasa pengurusan Penerbitan SKP Ahli K3 Umum dan Kartu Tanda Kewenangan Lisensi dari seluruh Indonesia seperti berikut :

  1. Penerbitan  SKP baru dan kartu yang belum memiliki SKP
  2. Perubahan/Mutasi SKP di Perusahaan
  3. Perpanjangan

Bagaimana Proses Pengurusan SKP Ahli K3 Umum

Pengurusan melalui PT Harta Rabel Lindo dan mengirimkan semua persyaratan. SKP yang telah  jadi akan dikirimkan ke alamat masing-masing perusahaan. Setelah SKP diterima masing-masing Ahli K3 Umum wajib melaporkan kegiatannya dan saat akan perpanjangan nantinya wajib melampirkan rekapitulasi kegiatannya selama kurun waktu tersebut. Pada saat Ahli K3 Umum pindah perusahaan maka SKP tersebut tidak berlaku dan bisa dilakukan proses mutasi/perubahan di perusahaan yang baru sesuai dengan syarat pengurusan mutasi dan sebelum pindah perusahaan dipastikan untuk mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya sebagai salah satu syarat perubahan nantinya.

Pada saat perusahaan akan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang mana salah satu syaratnya sebagai sekertaris yang telah memiliki SKP di perusahaan yang ditunjuk.

Untuk masing-masing pengurusan berbeda persyaratan dan pengurusan jasa tersebut dikenakan biaya biaya. Untuk lebih detail  lengkap bisa menghubungi kontak kami. Semua persyaratannya dikirimkan melalui link atau email kami yang tersedia pada lampiran persyaratan yang dikirimkan. Semua persyaratan yang dikirimkan lengkap akan diverifikasi oleh Kemnaker RI nantinya.

 

Informasi dan Pendaftaran lengkap.

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    :  0811 5499915  (WA/Telp), 0542- 8520000
Email  : marketing@hrl.co.id
Web    : www.hrl.co.id,

Web. www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor :
Sepinggan Pratama SQ3 No. 17
Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Connect With Us 

Whatsapp

GALLERY