PELATIHAN AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI DAN BNSP | 08115499915,0542-8520000

PELATIHAN AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN

PELATIHAN AHLI K3 UMUM BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR, INDONESIA.

Jadwal Pelatihan dan  Sertifikasi Ahli K3 Umum Balikpapan   Telp/WA; 08115499915 untuk pendaftaran.  Minimal SLTA sederajat dan D3 berbagai jurusan. Ahli K3 Umum Balikpapan

 

1. AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI 

PERSYARATAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI :

  • Salinan ijazah terakhir minimal D3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
  • Pas foto berwarna
  • Surat keterangan karyawan (jika utusan dari perusahaan).

 

MATERI PELATIHAN :

  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970
  • Konsep dasar K3
  • Tugas dan tanggung jawab P2K3
  • K3 Listrik
  • K3 penanggulangan kebakaran
  • K3 Kontruksi Bangunan
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pesawat uap
  • K3 Mekanik              
  • Kesehatan Kerja 
  • Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya Beracun
  • Statistik dan Laporan Kecelakaan Kerja
  • SMK3 dan Audit SMK3
  • Manajemen Risiko
  • Analisa Kecelakaan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan
  • Ujian Negara Post Test dari Kemnaker RI
  • Seminar dari Kemnaker RI

Kenapa perusahaan-perusahaan harus memiliki Ahli K3 Umum ?

Wajib sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 /Men/1987 terkait Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Permenaker N0. 02/Men/1992 terkait tatacara penunjukan Ahli K3 Umum.

TUJUAN PELATIHAN

  • Pemenuhan persyaratan utama sekretaris dalam struktur panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yang wajib di setiap perusahaan – Permenaker No. 04/MEN/1987 tentang P2K3
  • Menerapkan undang-undang no 1 tahun 1970  pengawasan keselamatan kerja
  • Mempersiapkan tenaga ahli k3 umum di perusahaan untuk pengawasan keselamatan kerja.
  • Mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko potensi bahaya di tempat kerja.

PERSYARATAN AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI :

  • Salinan ijazah terakhir minimal D3
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan Kesehatan dari Dokter
  • Pas foto berwarna
  • Surat keterangan karyawan (jika utusan dari perusahaan).

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  1. Sertifikat (Seluruh Peserta)
  2. Surat Keputusan Penunjukan (Utusan Perusahaan/Instansi)
  3. Kartu tanda kewenangan (Utusan Perusahaan/Instansi)

Masa berlaku sertifikat berapa lama?

Sertifikat tidak ada masa expired, Surat Keputusan Penunjukan dan Kartu Kewenangan SKP) berlaku 3 tahun (utusan perusahaan), jika akan habis masa berlaku segera diurus perpanjangannya, persyaratannya.

Silahkan menghubungi Telp/WA : 08115499915 untuk proses pengurusan perpanjangan, penerbitan baru maupun pindah perusahaan perubahan SKP dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.

2. AHLI K3 UMUM BNSP

Badan Nasional sertifikasi Profesi

PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan Minimal SLTA Sederajat.

PERSYARATAN AHLI K3 UMUM BNSP :

  • Salinan ijazah terakhir minimal SLTA sederajat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Daftar riwayat hidup/ Curiculum Vitae terbaru
  • Pas foto berwarna
  • Surat keterangan karyawan (jika ada).

SERTIFIKAT

Sertifikat diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

 

PT. HARTA RABEL LINDO

Telp    : 0542- 8520000, 08115499915  (WA/Telp)      

Email  : marketing@hrl.co.id

Web    : www.hrl.co.id, www.rabel.co.id

Training, Sertifikasi & Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)

Kantor : Sepinggan Pratama SQ3 No. 17 Jl. Kol. Syarifudin Yoes Balikpapan, Kalimantan Timur – Indonesia 76115

Terhubung dengan Media Sosial kami.

Connect With Us 

Facebook Instagram Whatsapp Youtube GALLERY